Lapang Bola Mandala Wadas |
Lapang Sepakbola Mandala yang
berada di Desa Lemahabang, tepatnya di Dusun Krajan I RT. 007 RW. 002, bagi
sebagian masyarakat Lapang Sepakbola Mandala adalah tanah milik Desa Lemahabang
Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, ternyata bukan, karena tidak ada satu
catatan pun yang dapat dijadikan keterangan bahwa Lapang Sepakbola Mandala
adalah Milik atau merupakan Asset Desa Lemahabang.
Hal tersebut bisa dimaklumi,
Lapang bola Mandala tidak pernah tersentuh bantuan untuk pengembangan dari
instansi terkait, termasuk KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kecamatan
Lemahabang pada sekitar tahun 2008 pernah mengajukan bantuan untuk sekedar
pengarugan dan perataan Lapang bola Mandala yang kurang layak sebagai sarana
olahraga, tetapi tidak pernah berhasil dan selalu mentok di status tanahnya.
Bahkan bukan hanya Lapang
Sepakbola Mandala saja, di asumsikan tanah yang memanjang dari sisi SDN
Lemahabang IV sisi sebelah barat memanjang ke utara hingga berbatasan dengan
tanah Haji Soleh (Alm). Adalah juga merupakan bagian dari tanah yang awalnya
bisa dianggap tak bertuan atau dianggap milik Desa Lemahabang.
Dari beberapa nara sumber, pada
awalnya Tanah Lapang Sepakbola Mandala sebelum berdirinya SMPN 1 Lemahabang adalah
merupakan hamparan tanah yang banyak kuburan Cina nya. Hingga saat ini sisa
tanah yang ada yang di klaim dengan anggapan sebagai Tanah tak bertuan atau
dianggap milik Desa Lemahabang, Diperkirakan luas total tanah tersebut mencapai
1,7 Ha. termasuk di dalamnya adalah Lapang bola Mandala itu sendiri dan tanah
yang memanjang ke utara bagian sebelah barat Lapang Sepakbola Mandala, yang
sekarang ditempati oleh banyak Kepala Keluarga.
Dalam penelusuran Redaksi Menak
Wadas terhadap status tanah menemukan titik terang tentang Siapa Pemilik tanah
Lapang bola Mandala tersebut, setelah dikaitkan dengan beberapa keterangan yang
berhasil di himpun Redaksi Menak Wadas dapat disimpulkan kepemilikan Lapang
bola Mandala tersebut, mutlak adanya, karena merupakan ahli waris dari pemilik
pertama Lapang bola Mandala.
Menurut beberapa narasumber yang
sempat kami hubungi, bahwa Lapang bola Mandala adalah milik atau atas nama Jubin,
namun yang bersangkutan sudah meninggal, dan yang tersisa adalah Salah satu Cucu
dari Jubin tersebut yang sudah berumur 99 (Sembilan puluh Sembilan) tahun dan
sampai sekarang masih hidup serta tinggal dan menetap di Karawang.
Hingga artikel ini ditulis, kami
masih melakukan penelusuran tentang siapa team yang akan meluruskan perihal
status tanah Lapang bola Mandala ini, kemungkinan Kepala Desa Lemahabang sudah
dihubungi oleh team yang menjadi nara sumber berita ini, apakah opsi Iuran
Warga lagi seperti Pengumpulan Dana Tempat Pemakaman Umum akan dilakukan oleh
Kepala Desa untuk memindahkan Lapang bola Mandala sebagai asset desa?, atau di
alokasikan dari Dana Desa ? atau mungkin di limpahkan ke Pemda Karawang dengan
pengajuan Fasilitas Umum/ Sosial Fasum/Fasos? Belum ada keterangan.
Yang jadi permasalahan adalah
warga yang menempati tanah bukan Lapang bola Mandala, (sisi sebelah barat
memanjang ke utara hingga berbatasan dengan tanah Haji Soleh (Alm), bagaimana
nasibnya dengan status tanahnya jika ada yang menggugat?
0 Komentar