Lapang Bola Mandala Wadas

 

Lapang Sepakbola Mandala yang berada di Desa Lemahabang, tepatnya di Dusun Krajan I RT. 007 RW. 002, bagi sebagian masyarakat Lapang Sepakbola Mandala adalah tanah milik Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, ternyata bukan, karena tidak ada satu catatan pun yang dapat dijadikan keterangan bahwa Lapang Sepakbola Mandala adalah Milik atau merupakan Asset Desa Lemahabang.

Hal tersebut bisa dimaklumi, Lapang bola Mandala tidak pernah tersentuh bantuan untuk pengembangan dari instansi terkait, termasuk KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kecamatan Lemahabang pada sekitar tahun 2008 pernah mengajukan bantuan untuk sekedar pengarugan dan perataan Lapang bola Mandala yang kurang layak sebagai sarana olahraga, tetapi tidak pernah berhasil dan selalu mentok di status tanahnya.

Bahkan bukan hanya Lapang Sepakbola Mandala saja, di asumsikan tanah yang memanjang dari sisi SDN Lemahabang IV sisi sebelah barat memanjang ke utara hingga berbatasan dengan tanah Haji Soleh (Alm). Adalah juga merupakan bagian dari tanah yang awalnya bisa dianggap tak bertuan atau dianggap milik Desa Lemahabang.

Dari beberapa nara sumber, pada awalnya Tanah Lapang Sepakbola Mandala sebelum berdirinya SMPN 1 Lemahabang adalah merupakan hamparan tanah yang banyak kuburan Cina nya. Hingga saat ini sisa tanah yang ada yang di klaim dengan anggapan sebagai Tanah tak bertuan atau dianggap milik Desa Lemahabang, Diperkirakan luas total tanah tersebut mencapai 1,7 Ha. termasuk di dalamnya adalah Lapang bola Mandala itu sendiri dan tanah yang memanjang ke utara bagian sebelah barat Lapang Sepakbola Mandala, yang sekarang ditempati oleh banyak Kepala Keluarga.

Dalam penelusuran Redaksi Menak Wadas terhadap status tanah menemukan titik terang tentang Siapa Pemilik tanah Lapang bola Mandala tersebut, setelah dikaitkan dengan beberapa keterangan yang berhasil di himpun Redaksi Menak Wadas dapat disimpulkan kepemilikan Lapang bola Mandala tersebut, mutlak adanya, karena merupakan ahli waris dari pemilik pertama Lapang bola Mandala.

Menurut beberapa narasumber yang sempat kami hubungi, bahwa Lapang bola Mandala adalah milik atau atas nama Jubin, namun yang bersangkutan sudah meninggal, dan yang tersisa adalah Salah satu Cucu dari Jubin tersebut yang sudah berumur 99 (Sembilan puluh Sembilan) tahun dan sampai sekarang masih hidup serta tinggal dan menetap di Karawang.

Hingga artikel ini ditulis, kami masih melakukan penelusuran tentang siapa team yang akan meluruskan perihal status tanah Lapang bola Mandala ini, kemungkinan Kepala Desa Lemahabang sudah dihubungi oleh team yang menjadi nara sumber berita ini, apakah opsi Iuran Warga lagi seperti Pengumpulan Dana Tempat Pemakaman Umum akan dilakukan oleh Kepala Desa untuk memindahkan Lapang bola Mandala sebagai asset desa?, atau di alokasikan dari Dana Desa ? atau mungkin di limpahkan ke Pemda Karawang dengan pengajuan Fasilitas Umum/ Sosial Fasum/Fasos? Belum ada keterangan.

Yang jadi permasalahan adalah warga yang menempati tanah bukan Lapang bola Mandala, (sisi sebelah barat memanjang ke utara hingga berbatasan dengan tanah Haji Soleh (Alm), bagaimana nasibnya dengan status tanahnya jika ada yang menggugat?