Badan legislatif DPR RI
(Baleg) menggelar rapat dengan Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun rancangan
undang-undang (RUU) perubahan kedua atas undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014
tentang pembangunan desa. DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin. (7 Maret 2023).
Masing-masing fraksi di Panitia Kerja Rumah Baleg sepakat bahwa dana desa melalui alokasi
transfer daerah harus ditingkatkan. Perjanjian ini akan memberikan pemahaman
kepada Parlemen bahwa desa di Indonesia dapat dengan cepat menjadi mesin
pertumbuhan negara. Oleh karena itu, Panitia Kerja Perubahan RUU Desa Baleg DPR
membahas perubahan Pasal 72
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Panitia Kerja RUU Desa Baleg DPR melakukan
sejumlah perubahan terhadap sejumlah pasal UU No. Juni 2014 tentang Desa.
Diantaranya asas legalitas (pasal 3); Letak dan luas desa (pasal 4 dan 4a);
Tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa (pasal 26-27), pemilihan dan masa
jabatan kepala desa (pasal 33-35, 39); Aparatur desa (pasal 48 sampai 50).
Selain itu, Badan Pertimbangan Desa (pasal 56
dan 62); Kewajiban masyarakat desa (pasal 67); Keuangan desa (pasal 72);
Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa (Pasal 78, 79, 86);
dan Peraturan tentang pengalihan tugas dan tugas kepala desa, BPD, dan
perangkat desa (pasal 118).
Beberapa hal penting dikembangkan dalam rapat
awal panitia terkait RUU Desa ini. Pertama, kepala desa harus mendapat
tunjangan rumah tangga dan kedua, gajinya harus dinaikkan.
Seperti diketahui, masa jabatan kepala desa
disesuaikan dari enam tahun menjadi
sembilan tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) yang secara jelas
menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun sejak tanggal dilantik. Kemudian pada ayat
(2), kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan paling
banyak 2 tugas berturut-turut atau tidak
berturut-turut.
“Yang terpenting soal masa jabatan kepala
desa sebenarnya tidak ada tambahan masa
jabatan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun
atau bisa 3 tugas. Sedangkan jangka waktu perubahan undang-undang baru ini
adalah 9 tahun dikali 2 periode. Pada usia 18 tahun, hanya siklusnya saja yang
berubah.
Selain itu, diperlukan lebih banyak wewenang
untuk memberikan waktu kepada para
pemimpin desa untuk melakukan konsolidasi. Perlu diketahui, pemilihan kepala
desa seringkali menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena
itu, masa jabatan enam tahun dianggap tidak cukup untuk memungkinkan para
pemimpin desa menyelesaikan ketegangan
dan melaksanakan program pembangunan.
“Jika enam tahun telah berlalu sejak pemilu
desa, rasanya masih belum cukup untuk
melepaskan diri dari trauma. Kepala desa belum membangunnya, masih melakukan
konsolidasi dan memulai misinya. Oleh karena itu, meski sudah berusia 9 tahun,
mereka masih punya waktu untuk melakukan konsolidasi.
Panja menyetujui peningkatan alokasi dana
desa sebesar 20% dari total jumlah transfer di daerah dan peningkatan dana desa
akan mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Dana transfer daerah terdiri dari enam komponen, yaitu dana abadi umum, dana
abadi khusus, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana khusus, dan dana
desa.
Terkait
alokasi 20% tersebut, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama
antara DPR dan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
di tingkat desa, dengan meningkatkan alokasi dana desa secara terukur setiap
tahunnya berdasarkan kemampuan APBN.
Sembilan fraksi sepakat untuk menyampaikan usulan perubahan UU Desa ke
rapat paripurna terdekat.
Follow Facebook kami Klik Di Sini
Follow Instagram kami Klik Di Sini
Follow Pinterest kami Klik Di Sini
Subscribe Youtube kami Klik Di Sini
0 Komentar