Badan legislatif DPR RI (Baleg) menggelar rapat dengan Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua atas undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembangunan desa. DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin. (7 Maret 2023). Masing-masing fraksi di Panitia Kerja Rumah Baleg  sepakat bahwa dana desa melalui alokasi transfer daerah harus ditingkatkan. Perjanjian ini akan memberikan pemahaman kepada Parlemen bahwa desa di Indonesia dapat dengan cepat menjadi mesin pertumbuhan negara. Oleh karena itu, Panitia Kerja Perubahan RUU Desa Baleg DPR membahas perubahan Pasal 72  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

 Panitia Kerja RUU Desa Baleg DPR melakukan sejumlah perubahan terhadap sejumlah pasal UU No. Juni 2014 tentang Desa. Diantaranya asas legalitas (pasal 3); Letak dan luas desa (pasal 4 dan 4a); Tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa (pasal 26-27), pemilihan dan masa jabatan kepala desa (pasal 33-35, 39); Aparatur desa (pasal 48 sampai 50).

 

 Selain itu, Badan Pertimbangan Desa (pasal 56 dan 62); Kewajiban masyarakat desa (pasal 67); Keuangan desa (pasal 72); Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa (Pasal 78, 79, 86); dan Peraturan tentang pengalihan tugas dan tugas kepala desa, BPD, dan perangkat desa (pasal 118).

 

 Beberapa hal penting dikembangkan dalam rapat awal panitia terkait RUU Desa ini. Pertama, kepala desa harus mendapat tunjangan rumah tangga dan kedua, gajinya harus dinaikkan.

 

 Seperti diketahui, masa jabatan kepala desa disesuaikan dari  enam tahun menjadi sembilan tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) yang secara jelas menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun  sejak tanggal dilantik. Kemudian pada ayat (2), kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan paling banyak 2 tugas berturut-turut atau tidak  berturut-turut.

 

 “Yang terpenting soal masa jabatan kepala desa  sebenarnya tidak ada tambahan masa jabatan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun atau bisa 3 tugas. Sedangkan jangka waktu perubahan undang-undang baru ini adalah 9 tahun dikali 2 periode. Pada usia 18 tahun, hanya siklusnya saja yang berubah.

 

 Selain itu, diperlukan lebih banyak wewenang untuk memberikan waktu  kepada para pemimpin desa untuk melakukan konsolidasi. Perlu diketahui, pemilihan kepala desa seringkali menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, masa jabatan enam tahun dianggap tidak cukup untuk memungkinkan para pemimpin desa  menyelesaikan ketegangan dan melaksanakan program pembangunan.

 

 “Jika enam tahun telah berlalu sejak pemilu desa, rasanya masih belum cukup  untuk melepaskan diri dari trauma. Kepala desa belum membangunnya, masih melakukan konsolidasi dan memulai misinya. Oleh karena itu, meski sudah berusia 9 tahun, mereka masih punya waktu untuk melakukan konsolidasi.

 

  Panja menyetujui peningkatan alokasi dana desa sebesar 20% dari total jumlah transfer di daerah dan peningkatan dana desa akan mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Dana transfer daerah terdiri dari enam komponen, yaitu dana abadi umum, dana abadi khusus, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana khusus, dan dana desa.

 

 Terkait  alokasi 20% tersebut, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, dengan meningkatkan alokasi dana desa secara terukur setiap tahunnya berdasarkan kemampuan APBN.  Sembilan fraksi sepakat untuk menyampaikan usulan perubahan UU Desa ke rapat paripurna terdekat.


 Follow Facebook kami Klik Di Sini 

 Follow Instagram kami Klik Di Sini 

 Follow Pinterest kami Klik Di Sini 

 Subscribe Youtube kami Klik Di Sini